Jumat, 22 Juli 2011

SURAT KEPUTUSAN



PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
KECAMATAN AIR HANGAT
KANTOR KEPALA DESA HAMPARAN PUGU
SEMURUP
Jln. Raya Hamparan Pugu Semurup.                                            Tlp. (0748)
 



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP
NO : 23 / HP / 2009

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA BINTANG UTARA
DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP
MASA BAKTI 2009 / 2011

KEPALA DESA HAMPARAN PUGU

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menjamin jalannya roda organisasi Karang Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup maka dipandang perlu ditetapkan Pengurus organisasi Karang Taruna Desa Hamparan Pugu Semurup.


b.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan sebuah keputusan tentang susunan pengurus Karan Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup.




Mengingat
:
1.
Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (L.N Tahun 1999 Nomor 60, TLN No 3839)


2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Karang Taruna Bintang.


3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Mengenai Karan Taruna .


4.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Karang Taruna (Perda Kabupaten Kerinci Nomor 17. Seri C Nomor 6)




Memperhatikan
:
1.
Usulan Panitia 9 (Sembilan) tentang Personalia Pengurus Organisasi Karang Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup. Tertanggal 22 April 2009.


2.
Pendapat yang berkembang dalam rapat Panitia 9 (Sembilan) pada tanggal 19 April 2009.


3.
Surat dari Karang Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup Nomor 01 / Istimewa / KT.HP / 2009 tentang permohonan penerbitan SK Pengurus Karang Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup oleh Kepala Desa Hamparan Pugu Semurup.




MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA KARANG TARUNA BINTANG UTARA DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP MASA BAKTI 2009 - 2011



PERTAMA
:
Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pengurus Karang Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup
KEDUA
:
Pengurus Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada seluruh aggota Karan Taruna dan masyarakat Desa Hamparan Pugu Semurup.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapanny


                                                             DITETAPKAN DI : HAMPARAN PUGU
                                                             PADA TANGGAL : 25 APRIL 2009




KEPALA DESA HAMPARAN PUGU





                                                                                                ZAKARIA




Lampiran
Nomor
Tanggal
Tentang
:
:
:
:
Keputusan Kepala Desa Hamparan Pugu Semurup
112 / HP / 2009
25 April 2009
Susunan Pengurus Organisasi Karang Taruna Bintang Utara Desa Hamparan Pugu Semurup

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA BINTANG UTARA DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP KECAMATAN AIR HANGAT KABUPATEN KERINCI – JAMBI
MASA BAKTI 2009 – 2011


             
PELINDUNG   
:
1.    KEPALA DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP
2.    BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP
3.    LEMBAGA ADAT / ALIM ULAMA / CENDIKIAWAN DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP
4.   TNI / POLRI DALAM DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP

PENASEHAT
:
  1. Drs. H. Marius Latif, S.Pd.
  2. Amir Yunus, S.Ag. S.Pd.
  3. M. Nurdin, Dpt.
  4. Drs. Naprizal, S.Pd.
  5. Drs. Juanda Sasmita.
  6. Let Abeto, S.Com.


PENGURUS KARANG TARUNA DESA HAMPARAN PUGU SEMURUP

I.

II.
III.


IV.
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA


SEKSI - SEKSI

:
:
:
:
:

MARYANTO, SE.
ARIE SETIADI
ADI KURNIA PUTRA, A.Md.
WENI SUTRIATI
LIZA NOFRELA
  1. SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKATAN (HUMAS)
       
Koordinator

Anggota
:

:
Yendriadi, Ama.Pd.

  1. Robi Darma Sastra, SE.
  2. Novia Wati, S.Pd.I
  3. Silfia
  4. Fitrialis, S.Pd.I
  5. Devi Elpian
  6. Putri Riski Wahyuni
  7. Silva
  8. Wiska Teti Putri
  9. Wina Putri
  10.  Andi Daprianus

  1. SEKSI PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN

Koordinator

Anggota
:

:
AFDAL

  1. Wiwin
  2. Diza
  3. Elfen
  4. Sandi Naufaldi Asdiq
  5. Restu
  6. Novalisa Pratiwi
  7. Dayana
  8. Dozi putra
  9. Flober
  10. Eliza
  11. Mutia

  1. SEKSI OLAH RAGA

Koordinator

Anggota
:

:
Uzmil Hadi

  1. Heri Zendra.
  2. Hatmiyadi
  3. Randa
  4. Mesis
  5. Weli
  6. Letia Febrianti
  7. Roki Putra
  8. Sri Utari
  9. Heni
  10. Piska

  1. SEKSI KESENIAN DAN KETRAMPILAN

Koordinator

Anggota
:

:
Nelpi Edisa, SE.

  1. Destra Amni
  2. Yogi
  3. Daufit
  4. Trilia
  5. Lara
  6. Besti
  7. Vela
  8. Riski
  9. Ira
  10. Enri Livia

  1. SEKSI KEAMANAN, SARANA DAN PRASARANA

Koordinator

Anggota
:

:
Yudhi Firjayanto, SE.

  1. Ressi Siswanto.
  2. Nanda
  3. Alga
  4. Eka Putra
  5. Trianda
  6. JM. Hadexen
  7. Pedi Agustian
  8. Prima
  9. Ozi
  10. Hengki

V.
RUKUN DUSUN

1.


2.


3.


4.
Ketua Rukun Dusun Sake Permai.
Wakil Ketua

Ketua Rukun Dusun Simpatig.
Wakil Ketua

Ketua Rukun Dusun Wisata.
Wakil Ketua

Ketua Rukun Dusun Sehati.
Wakil Ketua.
:
:

:
:

:
:

:
:
Deka Hendra Putra
Pegi Agustian

Verory Rahmat
Herizon Primadona

Gufira Yuza
Dendi Agustian

Roni Adi
Atmundar



                                                                                                        DITETAPKAN DI : HAMPARAN PUGU
                                                                                                        PADA TANGGAL : 25 APRIL 2009




KEPALA DESA HAMPARAN PUGU





                                                                                                ZAKARIA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar